Pengkafiran Menurut Ahlus Sunnah

بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji hanya milik Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabat.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata, "kekafiran adalah hukum syar'i yang diterima dari pemilik syari'at. Terkadang akal mengetahui perkataan mana yang benar dan mana yang salah. Tidak setiap kesalahan menurut akal merupakan kekafiran menurut syariat.Demikian juga, tidak setiap yang benar menurut akal wajib untuk diketahui secara syariat." (Ad-Dar'u 1/242)

Ia menambahkan, "karena itu, para ahli ilmu dan As-sunnah tidak mengkafirkan orang-orang yang berbeda dengan mereka, meskipun orang yang menyalahi itu mengkafirkan mereka. Karena kekafiran adalah hukum syariat. Karena tidak setiap orang itu dihukum dengan hukuman serupa, seperti orang yang berdusta kepadamu, dan berzina dengan isterimu, maka tidak boleh kamu dengan membalas dengan berdusta dan berzina dengan isterinya, karena dusta dan zina itu diharamkan berdasarkan hak allah Ta’ala. Demikian juga pengkafiran adalah hak allah dan rasul-Nya." (Minhaj As-Sunnah 5/244)

"Suatau perkara itu dihukumi kafir, urusan apa pun, bukan termasuk urusan akal tapi termasuk urusan yang ditetapkan oleh syariat. maka jika pemilik syariat berkata dalam suatu perkara bahwa hal itu merupakan kekufuran, maka demikianlah adanya. baik perkataan itu berbentuk pertanyaan maupun berita." (tahzib Al-Furuq 4/158)

Ibnu Wazir berkata, sesungguhnya pengkafiran itu murni berdasarkan dalil yang shahih, tidak boleh ada campur tangan dari logika. dan dalil mengenai kekafiran haruslah qath'i. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara para ulama." (Al-Awashim wa Al-Qawashim 4/178.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar